Tertib dalam berlalulintas merupakan cermin kepribadian sebuah bangsa..!! pesan ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polri bekerja sama dengan Yamaha Vixion Club Indonesia dan Yamaha Motor Kencana Indonesia. Yamaha Vixion Club Indonesia Chapter Boyolali,Jl.Solo-Semarang Km.23,Mojosongo,Boyolali ( 57322 ),Jawa Tengah,Indonesia .Contact person(+62)85647326161,Email : yvci_boyolali@yahoo.com,One Heart,One Soul for Safety Riding.

Info Bikers

Ayo Saatnya Bikin Beda Komunitas Motor Bro!

Diantara nama-nama besar industri rokok. Djarum Black adalah pemain baru yang sukses bersaing dengan pemain lawas seperi, Sampoerna Mild, Star Mild dan sebagainya. Kunci suksesnya pada differensiasi kemasan yang serba hitam dan promosi lewat pembentukan komunitas “Black” baik offline maupun online.
Padahal saat launching, kala itu banyak produsen rokok yang promo jor-joran lewat even musik. Tapi Djarum Black berani keluar dari pakem strategi yang ada, dengan menggarap komunitas. Inilah hikayat PDB (Positioning Differentiation Brand) yang sukses dijalankan rokok yang nyentrik “hitamnya” itu.
Bagaimana dengan komunitas bikers? apakah PDB bisa dijalankan? Tentu sangat bisa! Sebelum bro memutuskan untuk membentuk komunitas, ada baiknya berfikir unik agar bisa beda dengan komunitas motor lainnya. Jadi bukan sekedar nongkrong-nongkronggak jelas atau hanya jadi pengikut saja.
Contohnya dengan membawa embel-embel safety riding pada komunitas bentukan bro. Alasannya, belakangan isu seputar berkendara yang aman (safety riding) terus menguat, seiring banyaknya kasus kecelakaan di jalan. Memang, sudah ada komunitas yang mensuarakan safety riding ini. Tapi kemudian yang muncul hanya pada mensuarakan saja, karena diantara anggotanya kurang begitu tahu tentang peraturan Lalin (lalu-lintas) yang menjadi umbrella bagi terlaksananya safetu riding ini.
Bicara peraturan Lalin, setidaknya ada lima komponen di jalan yang menjadi acuan terbentuknya peraturan ini.
Acuan PDB Pada Peraturan Safety Riding  
 
Pertama adalah peraturan angkutan di jalan yang dituangkan dalam PP No. 41/1993.
Kedua, lebih teknis membahas tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang tertera pada PP No. 42/1993.
Berikutnya, secara bertahap PP No. 43/1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan PP No. 44/1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi dan UU No. 14/1992. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan-peraturan tersebut bisa dijadikan sarana pembeda komunitas bro dengan lainnya. Tentu dengan wajah dan karakter safety riding. Soal nama, bisa kompromi lah bagaimana enaknya.

Non Teknis Pada Komunitas Motor 

Selain itu, perlu juga ditekankan agar semua anggota komunitas/klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Bukan nyogok bro!
Dengan begitu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Hal ini untuk menghindari, jika lain waktu ada pelanggaran yang dibuat salah satu anggota komunitas. Maka hal itu menjadi pelanggaran individu saja, bukan urusan komunitas/klub Motor.
Lain halnya jika ada pelanggaran yang diketahui oleh pengurus komunitas/klub Motor. Maka biasanya sanksi yang diberikan berupa teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat).
Ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.
Bagaimana bro, bisa kan menjalankan PDB pada komunitas motor bentukan bro? Dengan berbeda maka, komunitas bro bisa lebih dikenal dari pada komunita motor yang abu-abu (tak jelas) saja. Materi ini tentu jauh dari kesempurnaan, bro bisa lebih kreatif mengembangkannya lagi.
Selamat mencoba!

0 komentar:

Posting Komentar